JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang menyeret Hogi Minaya, suami korban jambret, sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas dan profesionalitas proses penegakan hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan semata-mata demi memastikan pemeriksaan lanjutan berjalan transparan dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
