Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq

Irfan Ma'ruf
Ist

Dua dari enam orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka penyidik menangkap dua orang tersangka. Dua orang tersangka yang ditangkap pertama Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, kemudian kedua bernama Komar diamankan di Jonggol, Jawa Bara

Kemudian empat tersangka yang saat ini jadi DPO adalah Di Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama, dan Abdul Manaf. Para DPO diminta segera menyerahkan diri ke pada pihak kepolisian.

BACA JUGA:

Kecam Pengeroyokan Ade Armando, Moeldoko: Cari dan Tindak tegas!

"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

BACA JUGA:

Keluarga Minta Rumah Sakit Ade Armando Sementara Tak Dijenguk

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network