Kasus itu sendiri bermula saat Linda Jayusman bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada 2020 silam. Dari pertemuan itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening miliknya dengan iming-iming fee sebesar 4 persen dari jumlah dana yang ditransfer.
Marisa pun kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
BACA JUGA:
Terapis Pijat Online di Bandung Terima Duit Rp7 Miliar, Ini Sumbernya
Yuli menyampaikan kepada Linda bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri, namun sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan.
Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) dimana dirinya bertindak selaku direktur utama.
Setelah perusahaan itu terbentuk, Linda kemudian mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Adapun total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
Uang pun kemudian masuk ke rekening pribadi Linda Jayusman dan ditarik sebagian. Jadi, dari total uang yang masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian atau Rp8 miliar. Uang Rp8 miliar yang ditarik tersebut kemudian dikirim lagi kepada dua orang bernama Wandi dan Silvi, sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.
BACA JUGA:
Jokowi Teken Perpres 54/2022, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait