Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Muslih mengungkapkan, total fee yang diterima Linda dari hasil menampung uang ilegal itu sebesar Rp69,5 juta (sebelumnya ditulis Rp59 juta). Menurutnya, sebagian besar uang fee hasil kejahatan digunakan Linda untuk membayar utang. "Itu sebagian untuk utang," kata Muslih.
Diketahui, Kejari Bandung menyita uang senilai Rp7 miliar lebih dari rekening atas nama Linda Jayusman yang berprofesi sebagai terapis pijat online di Bandung.
BACA JUGA:
Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq
Tumpukan uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022) kemarin. Uang senilai total Rp7.531.375.574,51 tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.
BACA JUGA:
Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Kenapa Nonton MotoGP Tidak?
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait