Sosok Linda Jayusman, Terapis Pijat Online yang Miliki Duit Rp7,5 Miliar

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi

Dari transaksi tersebut, Linda sendiri hanya mendapatkan fee 4 persen. Adapun nama-nama lain selain Linda hingga kini masih buron. Saat hendak mencairkan dana untuk kedua kalinya, dana yang tersisa di rekening Linda tidak bisa ditarik. Pasalnya, persediaan uang di bank tidak mencukupi.

Transaksi miliaran rupiah itu lantas tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mensinyalir aktivitas transfer mencurigakan hingga melaporkannya kepada Bareskrim Polri.

"Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara," kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih.

BACA JUGA:

Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network