BANJARNEGARA – Seorang pria FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap polisi Kamis (14/4/2022) dini hari. Pria itu diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merek premium milik pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, mengatakan, penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label. Muatan truk itu kemudian dibongkar di rumah FS.
BACA JUGA:
Jadwal Buka Puasa 12 Ramadan 14 April Kota Semarang
Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara bergegas melakukan penyelidikan. Mereka mengintai terduga pelaku serta aktivitasnya.
"Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang, serta Bulan Mas," kata Johanson, Kamis (14/4/2022).
BACA JUGA:
Sosok Linda Jayusman, Terapis Pijat Online yang Miliki Duit Rp7,5 Miliar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait