Colong Motor saat Sahur, Pemuda Ini Nangis Bakal Berlebaran di Penjara

Heri Purnomo
Ilustrasi (Foto: Ist)

BACA INI:

Sayembara! Temukan Pencopot Celana Ade Armando Berhadiah Rp50 Juta

Ada pun modus tersangka dalam melakukan aksinya, dengan menggunakan kunci palsu. Dia melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB waktu sahur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya.

"Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silakan beri kunci tambahan pada kendaraan," pungkasnya.

BACA JUGA:

Patroli Subuh Jajaran Polda Jateng Jaring Ratusan Motor untuk Balap Liar

 

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network