BACA INI:
Sayembara! Temukan Pencopot Celana Ade Armando Berhadiah Rp50 Juta
Ada pun modus tersangka dalam melakukan aksinya, dengan menggunakan kunci palsu. Dia melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB waktu sahur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya.
"Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silakan beri kunci tambahan pada kendaraan," pungkasnya.
BACA JUGA:
Patroli Subuh Jajaran Polda Jateng Jaring Ratusan Motor untuk Balap Liar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait