get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Tutup Jalur KA di Purwakarta, Penumpang Harina Semarang-Surabaya Dialihkan Ambarawa Ekspress

Gugatan Cerai Bupati Cantik Bisa Ditolak, Begini Kata Pengadilan Agama

Kamis, 06 Oktober 2022 | 05:05 WIB
header img
Gugatan Cerai Bupati Cantik Bisa Ditolak, Begini Kata Pengadilan Agama (Foto: Didin Jalaludin)

Sementara Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat. Persidangan cerai yang digelar di ruang sidang utama, Umar Bin Khatab dipimpin oleh hakim ketua Lia Yuliasi dengan dua hakim anggota, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Sidang perdana ini berlangsung hanya sekitar 5 menit. Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai alamat yang tertera pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.

Kuasa hukum tergugat mengatakan, hingga saat ini Dedi Mulyadi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.

"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak," tuturnya.

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut