get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Perawatan Mesin Motor agar Performa Optimal, Teknisi Honda Berbagi Tips

Modus Gadis Muda Disetubuhi Bergiliran, Diajak Nginap di Kamar Kos Tanpa Penghuni

Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:33 WIB
header img
Modus Gadis Muda Disetubuhi Bergiliran, Diajak Nginap di Kamar Kos Tanpa Penghuni (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kapolres juga menegaskan, bahwa kedua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak," tegasnya.

"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.

Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut