get app
inews
Aa Read Next : Bantu Korban Banjir Demak, Paragon Bawa Sabun Antiseptik

Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri usai Disetubuhi Pria Selingkuhan

Sabtu, 04 Februari 2023 | 06:01 WIB
header img
Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri usai Disetubuhi  Pria Selingkuhan (Foto: iNewsTV/Adi Palapa Harahap)

Polisi yang menerima laporan warga, langsung melakukan penangkapan dan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.

Pelaku pembunuhan telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan, terkait pembunuhan yang dilakukannya. Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut