Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri usai Disetubuhi Pria Selingkuhan
Sabtu, 04 Februari 2023 | 06:01 WIB
Polisi yang menerima laporan warga, langsung melakukan penangkapan dan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.
Pelaku pembunuhan telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan, terkait pembunuhan yang dilakukannya. Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto