get app
inews
Aa Read Next : Dikepung RS Besar, Klinik Stikes Telogorejo Tampil Small is Beautiful

Pegawai Koperasi Keliling Perkosa Bocah hingga Pingsan di Semak

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 06:09 WIB
header img
Pegawai Koperasi Keliling Perkosa Bocah hingga Pingsan di Semak (Foto : Ilustrasi/Ist)

Setelah melakukan aksi rudapaksa, tersangka kemudian membawa korban pulang ke rumahnya. 

“Korban ini sempat pingsan dan berdarah karena dianiaya tersangka namun dibersihkan tersangka, lalu diantar pulang ke rumahnya, dan tersangka pulang ke rumahnya,” katanya.

"Kemudian keluarga mendengar cerita dari korban dan melapor ke pihak Polres Prabumulih, hingga tersangka berhasil meringkus di rumahnya yang berada tak jauh dari Citimall Prabumulih," tuturnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka akan kita dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut