Setelah melakukan aksi rudapaksa, tersangka kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.
“Korban ini sempat pingsan dan berdarah karena dianiaya tersangka namun dibersihkan tersangka, lalu diantar pulang ke rumahnya, dan tersangka pulang ke rumahnya,” katanya.
"Kemudian keluarga mendengar cerita dari korban dan melapor ke pihak Polres Prabumulih, hingga tersangka berhasil meringkus di rumahnya yang berada tak jauh dari Citimall Prabumulih," tuturnya.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak.
"Tersangka akan kita dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto