get app
inews
Aa Read Next : Film The Architecture of Love: Nicholas Saputra dan Putri Marino Sukses Aduk Perasaan Penonton

Mobil-Mobil Bodong Sindikat Lengek Squad, Pemilik Bisa Ambil Gratis!

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:17 WIB
header img
Mobil-Mobil Bodong Sindikat Lengek Squad, Pemilik Bisa Ambil Gratis! (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Puluhan mobil bodong berbagai merek maupun jenis disita polisi dari sindikat penjual dan penadah Lengek Squad asal Pati Jawa Tengah. Lima tersangka berhasil diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Lima tersangka yang diamankan polisi di antaranya adalah AP (38) warga Kecamatan Wedarjaksa, Kupaten Pati, SJ (36) warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, PT (29) warga Kecamatan Trangkil Pati, AP (37) warga Kecamatan Juwana Pati, dan MNS.

“Barang bukti yang kita amankan enam unit handphone, kemudian 14 STNK. Untuk STNK, kita sudah bisa koordinasi dengan Dirlantas untuk dilakukan penelitian asli atau palsu,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol AhmadLuthfi, kepada awak media, Selasa (9/1/2024).

“Kemudian mobil ada 20 unit, dan bukan tidak mungkin akan berkembang lagi karena jajaran sudah saya perintahkan melakukan kegiatan (pengembangan),” imbuhnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, akan menindak tegas komplotan pelaku. Mereka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.

“Saya perintahkan untuk menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat atau perusahaan yang merasa pernah kehilangan mobil untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Termasuk jika merasa memiliki kendaraan yang kini disita polisi sebagai barang bukti, bisa mengambil tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Barangkali ada masyarakat atau corporate (perusahaan) yang mempunyai kendaraan yang identik dengan ini (barang bukti), kita silakan diambil di Polda Jawa Tengah tanpa dipungut biaya. Nanti ada dua orang yang sudah mengidentifikasi kendaraannya,” kata dia.  

“Kita imbau masyarakat yang pernah kehilangan atau corporate (perusahaan) yang pernah kehilangan kendaraan bisa secara hubungi kita (polisi). Kita akan fasilitasi dan kita serahkan tanpa biaya,” tegasnya lagi.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut