get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jateng: UMKM Butuh Pinjaman Murah, Bukan Pinjol Ilegal

Jadi Agen BRILink, Agung Nikmati Cuan Harian dari Smartphone

Sabtu, 12 April 2025 | 13:33 WIB
header img
Jadi Agen BRILink, Agung Nikmati Cuan Harian dari Smartphone (Taufik Budi)

Syarat Mudah

Koordinator Rumah BUMN Semarang, Endang Sulistyawati, juga menyampaikan dukungannya kepada pelaku UMKM untuk menjadi agen BRILink. Menurutnya, ini adalah peluang besar yang bisa memperkuat usaha dan membuka tambahan penghasilan.

“Kami mendorong pelaku UMKM untuk menjadi agen BRILink karena keuntungannya sangat banyak. Selain mendapatkan fee dari setiap transaksi, mereka juga bisa menjangkau lebih banyak pelanggan dengan layanan keuangan digital,” ujar Tia, sapaan akrabnya.

Tia menambahkan bahwa dari sisi persyaratan, rata-rata pelaku UMKM sudah memenuhi syarat dasar seperti memiliki legalitas usaha dan aktivitas usaha tetap. “Persyaratannya relatif mudah. Banyak pelaku UMKM binaan kami yang sudah punya surat usaha dari RT atau kelurahan, bahkan ada yang sudah berbadan hukum,” katanya.

Menurutnya, Rumah BUMN juga siap membantu dalam pengurusan dokumen, pengisian formulir, hingga menghubungkan ke unit kerja BRI terdekat untuk aktivasi sistem BRILink. Ia menyebut semakin banyak pelaku UMKM yang menjadi agen BRILink, maka inklusi keuangan di daerah akan kian merata dan kuat.

Syarat Jadi Agen BRILink:

1. Belum menjadi agen bank lain dalam program Laku Pandai

2. Memiliki legalitas usaha minimal dari perangkat desa, atau SK pegawai tetap/pensiunan

3. Memiliki penghasilan dari kegiatan tetap minimal 2 tahun

4. Memiliki rekening simpanan dan menyetor uang jaminan Rp3 juta (diblokir), atau

5. Memiliki pinjaman aktif di BRI dengan status lancar selama 6 bulan terakhir

6. Pengajuan bisa atas nama pribadi atau badan hukum

Proses Pengajuan:

1. Kelengkapan Identitas: KTP, NPWP (untuk badan usaha)

2. Dokumen Bank: Fotokopi buku tabungan & rekening koran

3. Legalitas Usaha: Surat Keterangan Usaha minimal dari RT/RW, atau SIUP/SITU/Akte/SK pegawai/SK pensiunan

4. Pengisian Formulir: Pengajuan AgenBRILink dan Perjanjian Kerja Sama

5. Verifikasi di BRI: Ajukan ke unit kerja terdekat (Kanca, KCP, Unit)

6. Instalasi Aplikasi/EDC: Dibantu Petugas Agen BRILink

7. Siap Melayani: Setelah sistem aktif, agen langsung bisa beroperasi

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut