get app
inews
Aa Text
Read Next : Tips dari OJK: 7 Cara Atasi Gagal Bayar Pinjol dengan Aman

Pinjol Resmi dan Terdaftar OJK, 6 Aplikasi Ini Tak Butuh NPWP

Sabtu, 19 April 2025 | 15:57 WIB
header img
Pinjol Resmi dan Terdaftar OJK, 6 Aplikasi Ini Tak Butuh NPWP (Ist)

Tips Aman Menggunakan Pinjol Legal

Meskipun seluruh aplikasi di atas telah terdaftar di OJK, pengguna tetap harus berhati-hati. Berikut beberapa tips aman sebelum mengajukan pinjaman:

1. Pastikan aplikasi benar-benar terdaftar di situs resmi OJK

2. Cek bunga dan biaya administrasi secara teliti

3. Pahami tenor dan total cicilan sebelum menyetujui pinjaman

4. Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan mendesak dan produktif

5. Jangan meminjam melebihi kemampuan bayar

Dengan semakin banyaknya layanan pinjol legal tanpa syarat NPWP, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menghadapi kebutuhan dana cepat. Namun, kehati-hatian tetap diperlukan agar tidak terjerat utang yang sulit dilunasi.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut