SEMARANG - Roby Satria kembali berurusan dengan polisi karena diduga tersangkut masalah narkotika. Dia ternyata baru beberapa bulan terakhir menggunakan narkotika jenis ganja lagi setelah terakhir kali tertangkap pada 7 tahun silam.
Menurut kuasa hukumnya, salah satu faktor pemicu gitaris Geisha itu mengonsumsi barang haram lagi karena sepi job di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Christian Sugiono Jadi Mualaf? Posting Foto Ajari Anak Salat
"Memang ada faktor-faktor yang membuat klien kami ini mengulangi lagi, jadi menyalahgunakan ganja," ujar Daniel Sinaga, kuasa hukum Roby di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
"Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada, gara-gara Covid-19 ini. Jadi, mungkin stres, akhirnya kembali mengulangi," lanjutnya.
Tim kuasa hukum pun berupaya mengeluarkan Roby dari ketergantungan ganja, sesuai keinginannya untuk sembuh. Mereka mengusahakan kliennya bisa menjalani rehabilitasi dan kembali berkarya di belantika musik Tanah Air.
"Nah, fokus kami adalah kita berusaha untuk menyembuhkan Roby. Karena kita tahu semua, Roby mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby lainnya.
BACA JUGA: Mantan Istri Ariel Noah, Sarah Amalia Sudah Menikah Lagi dan Berhijab
"Sayang kalau Roby itu, bukannya direhabilitasi tapi dipenjara. Itu menurut pengamatan kami," tambahnya.
Maka dari itu, tim kuasa hukum menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan hari ini untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini juga didasari kemauan Roby yang ingin bebas dari ketergantungan narkoba.
Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022 malam. Dia ditangkap bersama AJ, sang asisten.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram dan lintingan ganja sisa pakai. Roby dan AJ ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal tentang narkotika yang berbeda.
Untuk AJ disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Siti Badriah Joget Usai Lahiran Caesar , Netizen: Lincah Banget Momy
Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Pada 2013, Roby Satria pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 20 November 2015.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto