Kronologi Pembunuhan Pria di Batang: Tewas Dipukul, Jasad Dibuang ke Sumur

Dalam keadaan panik, AT meminta SG membantu memindahkan tubuh korban, namun SG menolak. AT kemudian meminta YI membantu mengangkat tubuh korban. Keduanya membawa korban ke sumur belakang pasar dan membuangnya ke dalam.
Untuk menghilangkan bukti, pelaku menjual barang-barang milik korban seperti ponsel, sandal, pakaian, dan sepeda motor.
Hampir tiga minggu kemudian, Sabtu (9/8/2025), warga mencium bau menyengat dari sumur. Petugas Damkar melakukan evakuasi jasad yang sudah rusak parah. Tim Dokkes Polda Jateng melakukan identifikasi di RSUD Batang sebelum korban dimakamkan keesokan harinya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni