Kejaksaan Siap Eksekusi Silfester Matutina, Tegaskan Tak Tunda meski Ada PK

Sebelumnya, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menepis kabar bahwa kliennya kabur ke luar negeri. Ia menegaskan Silfester masih berada di Jakarta.
“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga menilai eksekusi oleh kejaksaan tidak perlu dilakukan. Menurutnya, setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara Silfester dianggap kedaluwarsa.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” katanya.
Namun, hingga kini, Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut soal waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester.
Editor : Enih Nurhaeni