Kepala Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, Siti Khoiriyah membenarkan jika ada penolakan dari warga setempat untuk memakamkan pelaku di kampung tersebut. Alasan lainnya, warga merasa kasihan kepada keluarga korban jika jenazah pelaku dimakamkan di kampung tersebut.
Adanya penolakan itu membuat pihak desa pun sampai harus memandikan dan menyalatkan jenazah Mulyadi di masjid desa. Setelah itu jenazah dimakamkan ke TPU PTPN VIII Desa Rajamandala Kulon, Cipatat, KBB, daripada dipaksakan dikubur di kampung itu dan jadi masalah lagi.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Makam Ngatiman, Pria yang Tewas Dihajar Selingkuhan Istrinya
"Ya daripada jadi masalah, di mana pun dikuburkan sebetulnya sama. Pihak desa telah menyolatkan di masjid desa, jadi kita tanggung jawab saja," imbuhnya.
Pengurus TPU PTPN VIII, Nanang mengatakan, menerima pemakaman jenazah karena tidak membeda-bedakan perlakuan. Pasalnya, apapun latar belakangnya, kewajiban menguburkan adalah kewajiban orang hidup.
BACA JUGA:
Mama Muda Bunuh Anak Kandung Diancam Penjara 15 Tahun
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto