Sementara si perempuan yang mencolok lantaran rambutnya berwarna emas. Mereka langsung dibawa dan diperiksa di kantor Satpol PP Kota Padang.
Deni melanjutkan, mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
BACA JUGA:
Buka Paksa Pakaian Gadis Muda Ternyata Sedang Menstruasi, Niat Perkosa Gagal Total!
"Sepasang ABG tersebut telah kita amankan ke mako Satpol PP Kota Padang untuk di data dan kita akan panggil kedua orangtua," katanya.
Tak hanya itu, mereka juga diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan.
"Setelah itu kita serahkan ke kedua orang tua mereka," katanya.
BACA JUGA:
Detik-Detik Wakil Ketua Banggar DPR Ambruk saat Paripurna, Sempat Pandang Juru Kamera
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait