BANGKALAN, iNewsJoglosemar.id – Niat mencuri, namun pemuda ini malah tergiur tubuh molek gadis tetangga di Bangkalan Madura. Gadis remaja itu tak berdaya melawan pelaku karena tidur sendiri di dalam rumah.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka berinisial MS warga Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan. Dia ditangkap polisi setelah memperkosa gadis remaja yang merupakan tetangganya sendiri. Korban diperkosa saat sedang tertidur waktu subuh.
Kepada petugas, pelaku mengaku masuk lewat jendela rumah. Awalnya pelaku hendak mencuri, tetapi melihat korban sedang tidur sendirian. Karena tidak ada orang di rumah, pelaku pun memperkosanya.
"Korban sempat terbangun dan mengenali pelaku. Namun, dia tidak berdaya saat diancam akan dibunuh oleh pelaku jika berani berteriak. Akhirnya kejadian itu dilaporkan kepada orang tua korban," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Usai menerima laporan korban, petugas bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 34 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Dari data kepolisian, diketahui bahwa MS pernah terlibat kasus pencurian ponsel di musala wilayah setempat," katanya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait