Dilanjutkan dia, kedua pelaku pemerkosaan yang ditangkap juga masih di bawah umur. Terdiri dari RZ (18), dan L (15). Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah memperkosa korban.
"Jadi RZ ini merupakan rekan korban. Dia mengajak ketiga temannya untuk memperkosa korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pencabulan dan UU Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait