Dari tiga lokasi di Jawa Tengah tersebut, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka, termasuk MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki, dan R sebagai pengolah/koki.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait