Selebgram Cantik Promosi Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Selebgram Cantik Promosi Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsJoglosemar.id - Selebgram cantik A dan rekan-rekannya, AL, FH, dan SR, yang ditangkap karena mempromosikan judi online, kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Penetapan pasal-pasal ini bukan tanpa alasan. Polisi menemukan bahwa para tersangka telah melakukan promosi judi online secara sistematis dan terorganisir, yang berdampak pada banyak orang.

Mereka menggunakan media sosial dan platform streaming untuk menarik perhatian penonton dan mengajak mereka untuk bermain judi online. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network