Korban pun sempat mengadu kepada ibunya terkait apa yang dialaminya. Ia menyampaikan bahwa tubuhnya disuntik cairan bening yang membuatnya pingsan. Bahkan, korban merasakan rasa perih saat buang air kecil, yang kemudian menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.
“Ini yang menjadi dasar kuat kami dalam penyelidikan,” tegas Hendra.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Mereka terdiri dari korban, ibunya, hingga sejumlah perawat yang bertugas di lokasi saat kejadian berlangsung. Pihak kepolisian juga akan melibatkan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari lokasi kejadian. “Kami telah mengamankan dua buah infus set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan," ungkap Hendra.
Tersangka Priguna Anugerah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait