Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Pelaku Iseng Merekam Selama 8 Detik

Jonathan Simanjuntak
Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Pelaku Iseng Merekam Selama 8 Detik (Jonathan S)

Kepolisian menyebut, pelaku dan korban merupakan penghuni di indekos yang sama. Usai kejadian, korban bersama sejumlah temannya langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk diproses hukum.

“Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ungkap Firdaus.

Atas perbuatannya, Muhammad Azwindar dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini terus dilakukan. Hingga kini, setidaknya lima orang saksi telah diperiksa untuk mendalami kronologi dan motif tindakan pelaku.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network