Aksi bejat terakhir terjadi pada Jumat 18 Maret 2022 sekira jam 21.00 WIB. Pelaku memperkosa anaknya yang sudah terlelap tidur.
"Awalnya pelaku sedang nonton TV dan saat itu timbul hasrat untuk menyetubuhi anaknya. Pelaku melakukan pencabulan melalui dubur dan kelamin korban. Kemudian korban terlelap tidur. Pada hari itu, sekitar jam 23.00 WIB korban mengigau dan kejang kejang," terangnya
Karena kejang-kejang, seorang tetangga kos pelaku membawa korban ke klinik untuk diperiksa. Namun pihak klinik menolak. Akhirnya pelaku membawa korban kembali ke rumah mantan istrinya.
"Mantan istri menyuruh pelaku agar korban dibawa ke Rumah sakit. NPK pun akhirnya dibawa ke sebuah rumah sakit dan masuk UGD. Namun saat itu juga korban meninggal dunia," imbuh dia.
BACA JUGA: Jasad Wanita Dimutilasi Payudara-Kemaluan, Polisi Curigai Pria Berjenggot
Selain menangkap tersangka, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, dan seprai kasur kamar kos.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait