Dalam proses penangkapan, dua barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu satu bilah pedang samurai sepanjang 90 cm dan satu bilah parang sepanjang 60 cm. Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Polrestabes Semarang yang sigap merespons laporan warga dan viralnya video yang beredar.
Pelaku kini harus menghadapi jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung di Polrestabes Semarang.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Agung.
Selain itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk warga yang menyaksikan secara langsung momen pemalakan dan ancaman senjata tajam tersebut.
Agung juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seperti ini menjadi perhatian serius kepolisian karena berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait