Mencengangkan! Uang Saku ASN Dinas Luar Negeri Nyaris Rp13 Juta per Hari

puti aini yasmin
Mencengangkan! Uang Saku ASN Dinas Luar Negeri Nyaris Rp13 Juta per Hari (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani perjalanan dinas ke luar negeri kini berpeluang membawa pulang uang saku fantastis. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, besaran uang saku harian ASN untuk perjalanan dinas ke luar negeri kini mencapai maksimal 792 dolar AS per hari, atau setara Rp12,9 juta (dengan asumsi kurs Rp16.306).

Angka tertinggi itu berlaku untuk negara tujuan Inggris dan diberikan kepada ASN dengan klasifikasi Golongan A.

Detail Uang Saku Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PMK 32/2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berikut rincian uang saku harian untuk ASN berdasarkan golongan dan negara tujuan:

Tujuan Inggris

 Golongan A: 792 dolar AS (Rp12,9 juta)

 Golongan B: 774 dolar AS (Rp12,6 juta)

 Golongan C: 583 dolar AS (Rp9,5 juta)

 Golongan D: 582 dolar AS (Rp9,4 juta)

Tujuan Amerika Serikat

 Golongan A: 659 dolar AS (Rp10,7 juta)

 Golongan B: 563 dolar AS (Rp9,1 juta)

 Golongan C: 505 dolar AS (Rp8,2 juta)

 Golongan D: 447 dolar AS (Rp7,2 juta)

Selain dua negara tersebut, setiap negara memiliki ketentuan uang saku yang disesuaikan berdasarkan kategori biaya hidup dan kebutuhan dasar pegawai negara.

Standar Baru: Batas Bawah Naik

Jika sebelumnya batas bawah uang saku perjalanan dinas luar negeri ASN adalah 296 dolar AS, maka dalam PMK terbaru ini angka tersebut dinaikkan menjadi 347 dolar AS per hari.

Namun demikian, batas atas uang saku tetap tidak berubah, yakni di angka 792 dolar AS per orang per hari.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network