JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani perjalanan dinas ke luar negeri kini berpeluang membawa pulang uang saku fantastis. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, besaran uang saku harian ASN untuk perjalanan dinas ke luar negeri kini mencapai maksimal 792 dolar AS per hari, atau setara Rp12,9 juta (dengan asumsi kurs Rp16.306).
Angka tertinggi itu berlaku untuk negara tujuan Inggris dan diberikan kepada ASN dengan klasifikasi Golongan A.
Detail Uang Saku Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PMK 32/2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berikut rincian uang saku harian untuk ASN berdasarkan golongan dan negara tujuan:
Tujuan Inggris
Golongan A: 792 dolar AS (Rp12,9 juta)
Golongan B: 774 dolar AS (Rp12,6 juta)
Golongan C: 583 dolar AS (Rp9,5 juta)
Golongan D: 582 dolar AS (Rp9,4 juta)
Tujuan Amerika Serikat
Golongan A: 659 dolar AS (Rp10,7 juta)
Golongan B: 563 dolar AS (Rp9,1 juta)
Golongan C: 505 dolar AS (Rp8,2 juta)
Golongan D: 447 dolar AS (Rp7,2 juta)
Selain dua negara tersebut, setiap negara memiliki ketentuan uang saku yang disesuaikan berdasarkan kategori biaya hidup dan kebutuhan dasar pegawai negara.
Standar Baru: Batas Bawah Naik
Jika sebelumnya batas bawah uang saku perjalanan dinas luar negeri ASN adalah 296 dolar AS, maka dalam PMK terbaru ini angka tersebut dinaikkan menjadi 347 dolar AS per hari.
Namun demikian, batas atas uang saku tetap tidak berubah, yakni di angka 792 dolar AS per orang per hari.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait