DNS tewas setelah dicekik oleh pelaku di kamar hotel tempat mereka bertemu. Usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di kamar.
Jenazah DNS kemudian ditemukan dan dibawa ke Rumah Sakit Dr. Kariadi, Semarang, oleh dua rekannya.
“Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di hotel dan menangkap pelaku yang kabur ke Surabaya,” tegas Andika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait