Ia pun meminta Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap penyidik agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. “Agar tidak bermain-main di ranah alasan demonstrasi dan lain-lain sebagainya,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi telah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah pelimpahan dari empat Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penanganan perkara kini berada di bawah Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini sempat memicu gelombang reaksi publik. Sejumlah pendukung Jokowi bahkan mendatangi Mabes Polri, menuntut agar Roy Suryo cs segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Presiden.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait