Perselingkuhan antarpegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh.
Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
BACA JUGA:
Ganjar Pranowo: Minyak Goreng Curah Rp14.000 Itu Hoaks Ya Bu?
Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Berharap Tak Ada Lagi Pegawai yang Selingkuh dan Berzina ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-berharap-tak-ada-lagi-pegawai-yang-selingkuh-dan-berzina/2.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait