Kawin Anak di Semarang Kian Menurun, Sepanjang 2025 Tercatat 113 Perkara

Septi Wulandari
Kawin Anak di Semarang Kian Menurun, Sepanjang 2025 Tercatat 113 Perkara. Foto: Ilustrasi/Sindonews

Terkait mekanisme, Eko menyebut proses pada dasarnya masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, saat ini dilakukan penguatan validasi data melalui penambahan akun UPTD sebelum konseling dilaksanakan guna meningkatkan akurasi asesmen.

Dalam sesi konseling, DP3A menggunakan sejumlah indikator untuk menilai kesiapan anak menikah. Indikator tersebut meliputi kesiapan fisik, mental dan kognitif, sosial dan interpersonal, emosional, finansial, moral-spiritual, serta intelektual.

“Kami menilai apakah anak benar-benar matang, mampu mengendalikan emosi, memahami peran dalam keluarga, hingga memiliki kesiapan ekonomi dan pemahaman agama,” jelas Eko.

Sebagai tindak lanjut, DP3A juga menyediakan layanan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Layanan ini ditujukan bagi pasangan muda yang telah memperoleh izin menikah agar mendapatkan pembelajaran terkait manajemen keluarga dan ketahanan keluarga.

“Upaya ini merupakan bentuk perlindungan anak. Tujuan kami bukan semata menekan angka, tetapi memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak,” pungkas Eko.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network