Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Mundur dari PSI melalui Video, Tsamara Amany: Saya Masih di New York Amerika Serikat
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," bunyi SE tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Miliki Utang Rp309 Juta, Harta Kekayaan Rp71 Miliar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait