"Pelaku melakukan ini saat tertidur di samping korban dan merasa terganggu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (30/4/2022).
Pelaku kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Dia terancam penjara hingga 15 tahun.
BACA JUGA:
Kronologi Puluhan Debt Collector Geruduk Sinden Anik Sunyahni, Gegara Anak Kos Terjerat Pinjol
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
