Pelat Nopol Khusus Wakil Rakyat, Dirlantas Polda Jateng: Sementara Hanya DPR Pusat
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/21/14b5a_maman-imanul-haq.jpeg)
Anggota DPR, kata dia, dalam menjalankan tugas mendapat pelayanan khusus terkait nomor polisi (nopol) kendaraan khusus bagi anggota DPR. Nopol ini sangat mendukung untuk kelancaran tugas.
"Kami dapat nopol (tertentu) dari kepolisian. Nomor khusus ini juga jadi pengawasan masyarakat terhadap pemakaian kendaraan. Jika ada apa-apa, dapat diidentifikasi itu milik siapa. Misal saya dari PKB itu pasti nomor kepalanya 05. Masyarakat bisa mengawasi perilaku anggota DPR di jalanan," jelasnya.
BACA JUGA:
Digugat Cerai, Kenji Ngamuk Siram Air Keras ke Istri, Mertua dan Anak
Pada kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan nopol khusus anggota DPR sudah ada sejak lama dan telah diatur dalam regulasi.
"Aturan tentang pemberian nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR sudah diatur dalam bentuk regulasi. Untuk sementara pemberian nomor khusus ini baru diberlakukan untuk DPR RI atau di tingkat pusat saja," kata Dirlantas.
BACA JUGA:
Janji Palsu Emak-Emak, Ratusan Warga Gigit Jari Gagal ke Korea Selatan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto