get app
inews
Aa Read Next : Film The Architecture of Love: Nicholas Saputra dan Putri Marino Sukses Aduk Perasaan Penonton

Perampok Pakai Cincin Runcing untuk Pecahkan Kaca Mobil, Rp180 Juta Bablas

Kamis, 09 Maret 2023 | 17:50 WIB
header img
Perampok Pakai Cincin Runcing untuk Pecah Kaca Mobil, Rp180 Juta Bablas (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar – Komplotan perampok pakai cincin runcing untuk pecah kaca mobil nasabah bank di Brebes Jawa Tengah. Akibatnya uang tunai Rp180 juta yang baru saja diambil bablas dibawa kawanan perampok.

Tiga orang tersangka tersebut IPM alias Davit (31), S alias Lik Man (40), dan EI alias IIS. Ketiganya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank.

“Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” tutur Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis (9/3/2023).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama Kuswinto (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang Rp180 juta dari BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Tegal Kota, korban turun untuk makan. Sementara uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh diposisi tempat duduk sebelah samping kemudi.

“Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor memboncengkan tersangka Lik Man mendekati mobil sasaran. Sedangkan tersangka Davit mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,” jelasnya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut