get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Sah 

Pejabat Ingin Terima Parsel Lebaran? KPK Wajibkan Syarat Ketat

Rabu, 20 April 2022 | 13:37 WIB
header img
Toko Grosir Sinar Jaya Jalan Pekiringan sediakan aneka parsel untu Lebaran (Foto: Riant Subekti)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apa pun dalam rangka Lebaran 2022.

KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal terkait larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang Lebaran.

BACA INI:

Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Supaya Tahu Siapa yang Bermain!

"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, Ipi menginformasikan bahwa jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK. Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah maupun fasilitas itu diterima.

BACA INI:

Agenda Padat! Jokowi Terbang ke Jatim Resmikan Bandara hingga Bagikan Bansos

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut