Pejabat Ingin Terima Parsel Lebaran? KPK Wajibkan Syarat Ketat
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/09/48c68_parsel-lebaran.jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apa pun dalam rangka Lebaran 2022.
KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal terkait larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang Lebaran.
BACA INI:
Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Supaya Tahu Siapa yang Bermain!
"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut, Ipi menginformasikan bahwa jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK. Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah maupun fasilitas itu diterima.
BACA INI:
Agenda Padat! Jokowi Terbang ke Jatim Resmikan Bandara hingga Bagikan Bansos
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto