get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Sah 

Pejabat Ingin Terima Parsel Lebaran? KPK Wajibkan Syarat Ketat

Rabu, 20 April 2022 | 13:37 WIB
header img
Toko Grosir Sinar Jaya Jalan Pekiringan sediakan aneka parsel untu Lebaran (Foto: Riant Subekti)

Sebelumnya, KPK juga telah melarang para penyelenggara negara menggunakan fasilitas dinas milik negara seperti mobil untuk kepentingan pribadi. Terlebih, digunakan untuk mudik Lebaran 2022. KPK meminta kepada instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ungkap Ipi.

BACA INI:

Penasaran THR Lebaran Presiden Jokowi? Segini Nilainya

 

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut