Pejabat Ingin Terima Parsel Lebaran? KPK Wajibkan Syarat Ketat
Rabu, 20 April 2022 | 13:37 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/09/48c68_parsel-lebaran.jpg)
Sebelumnya, KPK juga telah melarang para penyelenggara negara menggunakan fasilitas dinas milik negara seperti mobil untuk kepentingan pribadi. Terlebih, digunakan untuk mudik Lebaran 2022. KPK meminta kepada instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ungkap Ipi.
BACA INI:
Penasaran THR Lebaran Presiden Jokowi? Segini Nilainya
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto