get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Sah 

Pejabat Ingin Terima Parsel Lebaran? KPK Wajibkan Syarat Ketat

Rabu, 20 April 2022 | 13:37 WIB
header img
Toko Grosir Sinar Jaya Jalan Pekiringan sediakan aneka parsel untu Lebaran (Foto: Riant Subekti)

Kemudian, sambung Ipi, jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Namun demikian, kata Ipi, bingkisan tersebut tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

BACA INI:

Kamar Kos Basecamp Miras Digerebek Tim Sparta Polresta Solo

"Ada pun, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," beber Ipi.

Selain itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau pun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.

"Hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," sambung Ipi.

BACA INI:

Bobol Brankas Majikan, Pria Ini Gagal Jadi Sultan Dadakan saat Lebaran

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut