Pejabat Ingin Terima Parsel Lebaran? KPK Wajibkan Syarat Ketat
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/09/48c68_parsel-lebaran.jpg)
Kemudian, sambung Ipi, jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.
Namun demikian, kata Ipi, bingkisan tersebut tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
BACA INI:
Kamar Kos Basecamp Miras Digerebek Tim Sparta Polresta Solo
"Ada pun, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," beber Ipi.
Selain itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau pun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.
"Hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," sambung Ipi.
BACA INI:
Bobol Brankas Majikan, Pria Ini Gagal Jadi Sultan Dadakan saat Lebaran
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto