SEMARANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku 11 September 2022. Kenaikan tarif ojol ini sebesar 8,5 persen sebagai penyesuaian harga BBM yang telah naik 30 persen.
“Kalau kita bicara soal mitra kerja ojol, komponen biaya ini kan ada yang langsung ada yang tidak langsung,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat diskusi panel “Dinamika dan Strategi dalam Menghadapi Dampak Pengalihan Subsidi BBM” di hotel Patra Semarang, Selasa (27/9/2022).
“Yang langsung ini salah satunya adalah dampak dari kenaikan harga BBM, yang tidak langsung adalah biaya sewa aplikasi yang itu dibebankan oleh aplikator kepada para pengendara ojol,” beber dia.
Menurutnya, biaya langsung dibebankan kepada pengguna jasa ojol. Konsumen atau pengguna jasa akan merasa mengeluarkan uang lebih untuk membayar ojol ketika tarif telah disesuaikan dengan komponen-komponen biaya langsung.
“Lalu titik temunya adalah tentu ada kenaikan (tarif) itu. Tidak mungkin kita tidak naikkan (tarif), tapi seberapa besar kenaikan. Itulah yang sebenarnya harus dihitung dan dan akhirnya kami ada di angka average 8,5 persen,” tandasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait