Viral Sepasang Remaja Asyik Hubungan Intim, Digerebek Warga Masih Telanjang

Iskandar Nasution
Viral Sepasang Remaja Asyik Hubungan Intim, Digerebek Warga Masih Telanjang (Ist)

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar, mengatakan, orang tua AD telah melaporkan TP atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

"Kami tengah memeriksa TP, dan telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak asusila terhadap anak. Kedua pelaku masih anak-anak, dan melakukan tindakan asusila pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB," tutur Akbar, Jumat (31/3/2023).

Akibat kejadian tersebut, AD mengalami sakit di bagian alat kelaminnya dan mengalami trauma. Pelaku dijerat UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, atau denda Rp72 juta.

 



Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network