Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max 64 Gb, tangkapan layar bukti transfer dana, satu bundel tangkapan layar bukti promosi akun judi online di Instagram dengan akun @rosselineevn milik tersangka, dan satu bundel mutasi rekening koran bank.
"Tersangka Oce mendapatkan imbalan Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online," ungkap Abdul Rahman.
Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait