Pelaku mengaku baru sebulan mempromosikan situs judi online tersebut, dari bulan Juni 2024. Tawaran upah sebesar Rp 20 juta sebulan menjadi alasan utama pelaku terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Jadi dia menyelipkan link-link ke postingannya. Satu hari dia mempromosikan 2 kali lewat instastory," tambah AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Polisi terus menelusuri pihak yang meminta S untuk mempromosikan situs judi online. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akun yang digunakan untuk berkomunikasi dengan S adalah akun fiktif, yang hanya berkomunikasi via Instagram.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa server situs judi online yang dipromosikan S berada di luar negeri. "Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut," pungkas AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Penangkapan selebgram ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan. Polisi berkomitmen untuk terus memerangi promosi judi online demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait