BATAM, iNewsJoglosemar.id - Pihak kepolisian tengah membidik sosok pengendali di balik aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh seorang selebgram Batam berinisial S. Penangkapan S dilakukan setelah ketahuan mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri setelah melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik S yang mempromosikan situs judi online. Pelaku S merupakan warga Sagulung, Batam, dengan jumlah pengikut mencapai 500 ribu di Instagramnya.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pelaku mengunggah cerita Instagram yang berisi tautan ke situs judi online. "Akun tersebut mengunggah cerita Instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna lain mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs judi online," ujarnya.
Pelaku mengaku baru sebulan mempromosikan situs judi online tersebut, dari bulan Juni 2024. Tawaran upah sebesar Rp 20 juta sebulan menjadi alasan utama pelaku terlibat dalam aktivitas tersebut.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait