Hukuman Mati Menanti Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu

Fariz Abdullah
Hukuman Mati Menanti Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu (Ist)

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua pemuda di dalam mobil, HR dan TR. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan menemukan 30 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam interior pintu. Rencananya, narkoba tersebut akan didistribusikan di Jakarta.

Kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih luas tentang jaringan narkotika yang terlibat dalam penyelundupan ini.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," tambah Kemas.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network