Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang hadir dalam forum yang sama, turut mendukung langkah PTNBH meningkatkan pemasukan dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah (pemda). Tito menegaskan bahwa secara hukum, pemda diperbolehkan memberikan dana hibah kepada PTNBH.
"Secara hukum (hibah APBD ke PTNBH) nggak salah. Boleh, karena ada Undang-Undang yang mengatur, boleh dari APBD. Ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, boleh berikan hibah ke badan hukum," jelas Tito.
Ia juga merinci, peran pemda dalam mendukung PTNBH bisa mencakup pemberian hibah, pembangunan infrastruktur sekitar kampus, pemberian beasiswa bagi lulusan SMA/SMK, peningkatan kapasitas pegawai pemda, hingga kerjasama riset.
"Pemerintah daerah itu bisa mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi negeri swasta dan ini semua tergantung daerah masing-masing mana yang kuat. Bisa alokasinya dalam bentuk beasiswa," tandasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait