JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan pada Senin (13/10/2025).
“Menolak praperadilan Pemohon,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan putusan ini, penetapan Nadiem sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum. Hakim berpendapat, penyidik (Termohon) telah memenuhi syarat formil dan materil sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Hakim juga menilai bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, serta telah memeriksa Nadiem dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelum mengeluarkan surat penetapan tersangka.
“Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi serta ahli, dan telah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar hakim.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait