Putusan ini berbeda dari permohonan yang diajukan Nadiem. Dalam petitumnya, pihak Nadiem meminta hakim mengabulkan praperadilan sepenuhnya, serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Nadiem juga meminta agar hakim memerintahkan penyidik untuk segera membebaskannya dari tahanan. Namun, permohonan itu seluruhnya ditolak oleh hakim.
Sidang pembacaan putusan ini turut dihadiri oleh keluarga dan kerabat Nadiem yang memantau jalannya sidang hingga selesai.
Editor : Enih Nurhaeni
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
