SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan memanfaatkan dokumen kependudukan palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit kendaraan roda empat, KTP palsu, Kartu Keluarga palsu, NIK palsu, hingga akta cerai palsu.
“Saat ini pihaknya telah mengamankan 8 (delapan) pelaku diantaranya (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR) yang memiliki peran berbeda,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, para pelaku memiliki peran yang terstruktur mulai dari penyewa kendaraan, pemalsu dokumen, perantara penjualan, hingga penadah kendaraan. Aksi kejahatan ini dilakukan secara terencana dan berulang di sejumlah wilayah.
Kasus ini bermula dari laporan korban pemilik rental mobil di Kabupaten Pemalang. Korban menyadari mobil yang disewakan tidak kembali sesuai waktu perjanjian.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
