Modus KTP Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Taufik Budi
Modus KTP Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental. Foto: ist

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya jaringan yang terorganisir. Kendaraan hasil kejahatan diketahui dibawa ke luar Jawa Tengah.

“Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya. Selain itu, satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network