Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya jaringan yang terorganisir. Kendaraan hasil kejahatan diketahui dibawa ke luar Jawa Tengah.
“Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya. Selain itu, satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
